Jakarta, CNN Indonesia

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh memperpanjang libur Lebaran.

“Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (libur lebaran dan cuti bersama),” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.

Heru menyebut akan ada inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat penyelenggaraan pelayanan publik, serta pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pertama tidak boleh perpanjang Lebaran, kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup. Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi,” jelas Heru.

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam Keppres tersebut ditetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).

Libur tersebut di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis).

(ANTARA/vws)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *