Jakarta, CNN Indonesia

Kuasa Hukum Tim Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan pihaknya telah menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar lembaga yudikatif tersebut memanggil Kapolri untuk ikut sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024.

“Gini kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” kata Todung saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

Menurut Todung, Kapolri penting dihadirkan dalam persidangan karena banyak beberapa anggotanya diduga melakukan intimidasi dan permasalahan lain terkait Pilpres 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye,” ujarnya.

Todung ingin Kapolri memberikan penjelasan dan klarifikasi atas dugaan-dugaan yang ada.

“Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan kebijakan dan perintah perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos,” tutur Todung.

“Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto itu kan lebih banyak soal bansos. Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK bakal memanggil empat menteri dan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat 5 April. Empat menteri itu yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan hari ini, Senin (1/4).

Suhartoyo menegaskan keputusan pengikutsertaan lima pihak itu tidak ada kaitannya dengan keberpihakan MK terhadap permintaan para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

“Jadi luma yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2,” katanya.

“Pihak pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5,” ujar Suhartoyo menambahkan.

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *