Jakarta, CNN Indonesia

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislasi setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia. Selain itu, PKS juga mendorong adanya penghapusan pajak seperti yang diterapkan di Kota Batam.

Hal itu disampaikan dua anggota DPR RI dari Fraksi PKS kala mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (28/3). Momen itu terjadi sesaat sebelum DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Mulanya, Anggota DPR Fraksi PKS Hermanto mengajukan interupsi kepada pimpinan rapat. Lalu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan interupsi akan diakomodir setelah rapat. Namun, Hermanto mengatakan interupsinya masih relevan karena terkait DKJ. Kemudian, Hermanto pun menyampaikan pandangannya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hermanto mengatakan dalam perkembangan pembahasan RUU DKJ, terdapat usulan terkait predikat yang harus diberikan terhadap Jakarta ini sebagai daerah khusus.

“Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama Ibukota Legislatif. Kenapa kami mengusulkan itu? Karena ada beberapa hal yang mendukung,” ujar Hermanto dalam rapat paripurna di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Sejumlah alasan yang disampaikan, yakni Jakarta adalah ibukota yang memiliki historis yang sangat kuat; akses transportasi dari segala moda transportasi (darat, laut, dan udara) ke Jakarta sangat kaya dan lengkap; Mobilitas masyarakatnya sangat tinggi. Hermanto menyebut masyarakat dapat setiap saat tiba di Kompleks Senayan apabila inign menyampaikan pendapatnya; hingga efisiensi untuk pembuatan Undang-Undang.

“Kompleks Senayan atau kompleks DPR ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut kota legislatif yang memproduk Undang-undang. Sehingga di sinilah kita ingin nanti bahwa DKI itu masih tetap punya label, punya label yang khusus,” kata Hermanto.

Kemudian, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ansori Siregar turut menyampaikan pandangannya di dalam rapat paripurna.

Ansori menilai RUU DKJ ini dibahas dengan tergesa-gesa. Adapun Ansori mengusulkan agar DPR untuk melihat IKN terlebih dahulu. Ia bahkan mengaku mendapat informasi soal gedung DPR yang belum dibangun di IKN. Ansori menyebut informasi yang didapat ialah gedung DPR di IKN bakal dibangun setelah adanya persetujuan DPR.

Selain itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa pembahasan RUU ini belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Selanjutnya, Fraksi PKS berpendapat apabila status ibukota negara beralih dari Jakarta, maka sudah seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom yang semula bersifat administratif.

“Dengan demikian, untuk pemerintahan di wilayah kota otonom membutuhkan pemerintah daerah kota yang terdiri dari di antaranya Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota dan DPRD tingkat dua. Pemilihan Kepala Daerah Walikota ini tentunya harus sejalan dengan aturan perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala Daerah, di mana pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai mekanisme yang diatur,” kata Ansori.

Tak hanya itu, Ansori pun turut mendorong kekhususan untuk Jakarta.

“Fraksi PKS berpendapat juga bahwa belum terlihat aturan berupaya memberikan kekhususan kepada jakarta, belum. Yang khusus itu apa. Misalnya aturan yang dapat mempertahankan bahwa bahkan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia, misalnya dengan penghapusan pajak seperti Batam. Enggak ada di pasal-pasal, penghapusan itu. Apa kekhsusannya?” tutur Ansori.

Ansori kembali menegaskan pendapat yang disampaikan oleh Hermanto terkait predikat untuk Jakarta.

“Juga tadi yang dilakukan oleh bapak Hermanto tadi bahwa kita jadikan kota Jakarta ini Kota Legistatif, mungkin IKN Kota Eksekutif. Untuk Yudikatifnya nanti terserah di kota mana. Seperti yang ada di Afrika Selatan,” ucap Ansori.

Sebagai tanggapan, Puan mengaku menghargai pandangan yang disampaikan kedua perwakilan dari fraksi PKS tersebut. Ia menyebut hal tersebut telah menjadi pembahasan di Panja dan Baleg. Karenanya, hal itu sudah menjadi pandangan fraksi PKS yang pada akhirnya menyatakan menolak.

Lain halnya dengan delapan fraksi di DPR lainnya, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP yang menyetujui RUU itu diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui sebagai undang-undang.

Lebih lanjut, Puan pun meminta persetujuan anggota dewan terkait usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g RUU DKJ. Hal itu disetujui. Puan pun mengetok palu sebagai tanda sah.

Kemudian, Puan mengesahkan RUU DKJ menjadi UU di dalam rapat paripurna tersebut.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU tentang DKJ dapat disahkan menjadi undang-undang apakah dapat disetujui? Setuju? Setuju. Terima kasih,” kata Puan seraya mengetok palu.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Rapat paripurna DPR pada hari ini hanya diikuti 69 anggota yang hadir fisik. Sementara 234 orang izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan telah memenuhi kuorum.

Pada 18 Maret 2024, RUU DKJ telah disepakati Baleg dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat satu.

Adapun RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. RUU itu berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. Salah satu poin penting dalam RUU DKJ yaitu gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada.

(pop/DAL)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *