Jakarta, CNN Indonesia

Todung Mulya Lubis, Kuasa Hukum Kubu Ganjar-Mahfud tidak terima gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut salah kamar.

Pernyataan Todung itu merespons Kubu Prabowo-Gibran yang sebelumnya menyebut Ganjar-Mahfud seharusnya membuat laporan ke Bawaslu, bukan MK terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya hanya ingin mengatakan dua hal aja, pertama saya menolak di sebut salah kamar ya,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Todung menjelaskan MK mempunyai wewenang dalam menangani sengketa Pilpres dalam artian yang lebih luas. Hal itu sebagaimana mengacu pada UUd 1045 Pasal 24C.

“Jadi tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara,” ujarnya.

Dia pun beranggapan Kubu 02 tidak teliti dalam membaca UUD. Dia menyatakan dugaan kecurangan TSM itu juga termasuk ke dalam kewenangan MK. Lembaga yudikatif itu juga dianggap berwenang memeriksa dan menyelesaikannya.

“MK itu melakukan judicial activism jadi Mk itu tidak membatasi kewenangannya,” katanya.

“Jadi kalau dikatakan bahwa MK kewenangannya terbatas menurut saya keliru, mereka tidak membaca dengan teliti dan melihat dengan teliti apa yang dilakukan MK selama ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Otto Hasibuan, Kuasa Hukum 02 Prabowo – Gibran menyebut gugatan Ganjar Mahfud salah kamar. Hal serupa juga dikatakan oleh Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim. Menurut mereka perkara tersebut lebih tepat ditangani Bawaslu.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *