Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPUĀ hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh kepada Tim Jaksa KPK untuk segera disidangkan.

“Hari ini (28/3), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tersangka GS pada Tim Jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menjelaskan unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti telah dipenuhi Tim Penyidik, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa.

Ia menyebut selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar.

“Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar,” ujarnya.

Kini, penahanan Gazalba dilanjutkan Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan, hingga 16 April 2024 di Rutan cabang KPK.

“Tim Jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali.

Dalam kasus ini, berdasar temuan awal KPK, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2018-2022.

KPK menyebut terdapat sejumlah perkara yang dikondisikan Gazalba saat mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali. Pengondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara.

Salah satu sumber gratifikasi adalah pada saat Gazalba mengurus perkara kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Selain penerimaan gratifikasi, Gazalba juga disangka melakukan pencucian uang.

Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.

Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar. Ditemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.

Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Gazalba didakwa menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, Mahkamah Agung membebaskan Gazalbadi tingkat kasasi.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *