Jakarta, CNN Indonesia

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) membahas kasus akun media sosial Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengunggah tagar #PrabowoGibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Rahmat Subagja mengatakan Bawaslu menerima laporan nomor 032 tahun 2024. Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hasil tindak lanjut berkenaan Kementerian Pertahanan mengampanyekan #PrabowoGibran dengan laporan nomor 032 2024. Selanjutnya, Bawaslu mengeluarkan Surat Nomor 95 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 25 Januari 2024,” kata Bagja pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Bagja mengatakan Bawaslu sudah berkomunikasi dengan Kemhan. Bawaslu menerima surat bernomor b/355/hms.03.00Humas dari Kemhan.

“Perihal penjelasan akun medsos Kementerian Pertahanan tanggal 20 Februari telah dilakukan perbaikan dan menghapus tagar tersebut dan telah memberi sanksi teguran kepada administratornya,” ucap Bagja.

Bagja tidak menjelaskan apa langkah berikutnya dari Bawaslu. Dia juga tidak menjelaskan apakah kasus itu merupakan pelanggaran netralitas atau tidak.

Sebelumnya, publik digegerkan dengan unggahan Kemhan yang dinilai memihak dalam Pilpres 2024. Mereka membubuhkan tagar #PrabowoGibran di akun Twitter X mereka.

Tagar itu disematkan dalam unggahan gambar mess dan rumah prajurit. Setelah ramai, tagar itu hilang dari postingan tersebut.

Postingan itu ramai karena Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berstatus calon presiden di Pilpres 2024. Sementara itu, undang-undang melarang pejabat dan lembaga negara berpihak kepada kandidat mana pun.

Kemhan beralasan tagar #PrabowoGibran adalah kekeliruan adminstrator karena autotext. Namun, Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat tetap melaporkan kasus itu ke Bawaslu.

“Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara,” ungkap Ibnu saat ditemui di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/1).

(dhf/fra)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *