Jakarta, CNN Indonesia

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yuri Kemal Fadlullah menilai Ganjar-Mahfud telah menyetujui perolehan suara mereka yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yuri mengatakan Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan kesalahan KPU dalam menghitung suara. Dokumen gugatan Ganjar-Mahfud justru mencantumkan rekapitulasi suara versi KPU.

“Dalil argumentasi yang diajukan pemohon yang justru setuju terhadap perolehan suara pemohon sendiri berdasarkan rekapitulasi final termohon,” kata Yuri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut tim Prabowo, Ganjar-Mahfud seharusnya menunjuk di mana dan berapa kejanggalan suara dalam rekapitulasi KPU. Hal itu juga harus didukung argumen kuantitatif yang jelas.

Ganjar-Mahfud justru mencantumkan tabel perolehan suara dengan menihilkan perolehan suara Prabowo-Gibran. Langkah itu pun tidak disertai alasan kuantitatif.

“Sehingga total suara sah berbeda yang tadinya sejumlah 194 juta hingga tinggal 68.012.78,” ucap Yuri.

“Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal tertentu yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ganjar-Mahfud berpendapat seharusnya Prabowo-Gibran tidak menang Pilpres 2024. Menurut mereka, pasangan calon nomor urut 2 seharusnya mendapatkan perolehan suara nol di semua provinsi.

Pendapat itu merujuk dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Ganjar-Mahfud menilai Prabowo-Gibran melakukan berbagai kecurangan selama pilpres.

(dhf/isn)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *